Industri Ekonomi Kreatif di Indonesia: Terobosan Baru Melalui Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual

Ditulis oleh Muh Ikhsan Kurniawan

Ditulis oleh Muh Ikhsan Kurniawan

03/01/2025

Industri ekonomi kreatif di Indonesia kini mendapat angin segar melalui terobosan kebijakan baru yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022. Kebijakan ini membuka peluang besar bagi para pelaku ekonomi kreatif (ekraf) untuk mengakses pembiayaan dengan cara yang lebih mudah dan inovatif. Salah satu langkah revolusioner dalam kebijakan ini adalah penggunaan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai agunan utama dalam mendapatkan pendanaan.

Bayangkan seorang pelaku ekraf yang memiliki karya unik, seperti lagu, film, desain, atau bahkan resep makanan khas. Kini, karya-karya tersebut dapat bernilai lebih dari sekadar produk kreatif, mereka dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan modal. Hal ini memberikan dorongan besar bagi para kreator untuk lebih percaya diri dalam mengembangkan ide-ide mereka menjadi bisnis yang berkelanjutan.

Melalui skema pembiayaan ini, pemerintah juga memperkenalkan mekanisme pendanaan alternatif, seperti crowdfunding, yang memungkinkan masyarakat turut berpartisipasi dalam mendukung pelaku ekraf. Dengan keterlibatan masyarakat, tidak hanya modal yang diperoleh, tetapi juga kepercayaan dan dukungan komunitas terhadap karya kreatif tersebut.

Untuk memahami lebih lanjut tentang alur pembiayaan ini, Anda dapat melihat detailnya pada infografis berikut. 

Share To:

LANGGANAN DI SUREL KAMI

Tetap selalu update dengan langganan dengan kami. Anda akan mendapatkan email berita terbaru dari kami

Lintas Artikel

Olahraga

Gaya Hidup

Hiburan

Musik

Fashion

Scroll to Top