Tinggalkan Aturan Lama, Dispar Makassar Kebut Ranperda Pariwisata yang “Melek” Digital dan Berkelanjutan

Ditulis oleh Urwatul Wutsqaa

Ditulis oleh Urwatul Wutsqaa

01/12/2025

MAKASSAR – Industri pariwisata dan ekonomi kreatif (Ekraf) di Kota Makassar bersiap menyongsong era baru. Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pariwisata (Dispar) tengah mematangkan payung hukum anyar untuk menggantikan regulasi yang dinilai sudah usang.

Langkah strategis ini dibahas dalam Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang digelar oleh Sekretariat Daerah Kota Makassar di Hotel ASTON Makassar, Senin (1/12/2025).

Dalam forum tersebut, Dispar Makassar tampil sebagai narasumber utama untuk membedah urgensi kehadiran aturan baru ini demi menjawab tantangan zaman.

Pensiunkan Perda Tahun 2011

Ranperda ini dirancang untuk menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011. Regulasi lama tersebut dianggap sudah out of date alias tidak lagi relevan dengan dinamika industri pariwisata yang bergerak sangat cepat dalam satu dekade terakhir.

Pihak Dispar menyoroti bahwa aturan yang ada saat ini belum mampu mengakomodasi lompatan teknologi dan kebutuhan administrasi modern. Salah satu poin krusial dalam Ranperda ini adalah integrasi sistem perizinan berbasis risiko atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

“Kita butuh aturan yang adaptif. Ranperda ini bukan hanya soal administrasi, tetapi solusi atas challenge nyata di lapangan, mulai dari perizinan yang lebih ringkas hingga penguatan daya saing industri,” ungkap perwakilan Dispar dalam paparannya.

Fokus pada SDM dan Keberlanjutan

Selain aspek digital, Ranperda ini juga menaruh perhatian besar pada isu fundamental lainnya, yakni kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan pariwisata berkelanjutan.

Penerapan prinsip-prinsip ramah lingkungan dan manajemen destinasi yang bertanggung jawab masih menjadi PR besar yang ingin diselesaikan lewat regulasi ini. Harapannya, pariwisata Makassar tidak hanya mengejar angka kunjungan, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan dan budaya lokal.

Harapan Baru Wisata Kota Daeng

Melalui uji publik ini, Dispar Makassar berharap mendapatkan masukan konstruktif dari berbagai stakeholder agar Ranperda ini segera rampung dan disahkan.

“Melalui forum ini, Dispar Kota Makassar berharap pengelolaan pariwisata dapat berjalan lebih terarah, modern, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Jika Ranperda ini gol, Makassar akan memiliki fondasi hukum yang kuat untuk mentransformasi diri menjadi benchmark pariwisata digital dan berkelanjutan di Kawasan Timur Indonesia.

Share To:

LANGGANAN DI SUREL KAMI

Tetap selalu update dengan langganan dengan kami. Anda akan mendapatkan email berita terbaru dari kami

Lintas Artikel

Olahraga

Gaya Hidup

Hiburan

Musik

Fashion

Scroll to Top