Bukan Sekadar Konser, Festival Musik Makassar 2025 Jadi Ajang “Melek” Hak Cipta dan Pesta UMKM

Ditulis oleh Urwatul Wutsqaa

Ditulis oleh Urwatul Wutsqaa

28/11/2025

MAKASSAR – Festival musik biasanya identik dengan hingar-bingar panggung hiburan semata. Namun, Festival Musik Makassar 2025 yang digelar di Mall Ratu Indah (MaRI), Jumat (28/11/2025), menawarkan sesuatu yang lebih bernilai.

Acara ini sukses membuktikan dirinya sebagai hub kreatif terpadu yang tidak hanya memanjakan telinga pengunjung, tetapi juga memberdayakan UMKM dan “mencerdaskan” musisi lokal soal perlindungan karya.

Dinas Pariwisata Kota Makassar merancang festival ini secara inklusif untuk memberikan panggung nyata bagi talenta lokal sekaligus menggerakkan roda ekonomi kerakyatan.

Pesta Kuliner dan Kreativitas

Atmosfer festival terasa sangat hidup dengan kehadiran 13 pelaku UMKM yang telah dikurasi. Pengunjung tidak hanya menikmati alunan musik, tetapi juga disuguhkan beragam produk menarik, mulai dari kuliner sehat (F&B), karya kriya yang unik, hingga merchandise band lokal.

“Saya sangat senang hadir di sini. Bukan sekadar untuk berbelanja di mal, tetapi bisa menikmati hiburan langsung dari musisi lokal dan jajanan yang enak-enak,” ungkap salah satu pengunjung yang antusias.

Kehadiran booth kuliner sehat turut menjadi daya tarik tersendiri, menciptakan suasana festival yang segar dan mendukung gaya hidup sehat warga Makassar.

Musisi Wajib Tahu: Hak Cipta adalah Aset!

Puncak edukasi dari acara ini tersaji dalam sesi talkshow inspiratif yang menghadirkan Nurul Setiawan, Penelaah Teknis Kebijakan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel.

Dalam paparannya, Setiawan menekankan bahwa karya seni bukan sekadar hobi, melainkan aset strategis yang harus dilindungi. Ia memaparkan langkah-langkah praktis melindungi karya, mulai dari pengarsipan dokumentasi awal hingga pencatatan resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

“Pencatatan di DJKI sangat penting sebagai bukti publikasi resmi dan memperkuat posisi hukum pencipta jika terjadi sengketa, meskipun perlindungan hak cipta sejatinya berlaku otomatis sejak karya dipublikasikan,” jelas Setiawan.

Kejar Royalti, Lindungi Masa Depan

Satu poin krusial yang dibahas adalah tentang royalti. Musisi diingatkan untuk mendaftarkan diri ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) agar bisa mendapatkan hak ekonomi dari pemutaran lagu mereka di ruang publik.

Setiawan mengajak seluruh pelaku seni di Makassar untuk memahami dua hak fundamental: hak ekonomi (hak mendapatkan manfaat finansial) dan hak moral (hak pencantuman nama dan integritas karya).

“Sudah saatnya musisi Makassar memiliki kesadaran penuh atas hak cipta. Dua hal ini adalah fondasi yang dimiliki pencipta secara eksklusif. Jangan lupa untuk mencatatkan karya ta’ semua setelah Anda berkarya,” tegasnya.

Festival Musik Makassar 2025 ini diharapkan menjadi momentum kebangkitan kesadaran hukum bagi para seniman lokal. Dengan melindungi hak cipta, musisi Makassar tidak hanya berkarya untuk hari ini, tetapi juga sedang membangun masa depan ekonomi mereka yang lebih cerah.

Share To:

LANGGANAN DI SUREL KAMI

Tetap selalu update dengan langganan dengan kami. Anda akan mendapatkan email berita terbaru dari kami

Lintas Artikel

Olahraga

Gaya Hidup

Hiburan

Musik

Fashion

Scroll to Top