(Makassar, 22 Mei 2025) – Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemen Ekraf) melanjutkan langkah strategisnya di bulan Mei 2025 dengan fokus pada pembenahan tata kelola internal. Tepat pada 21 Mei 2025, Kemen Ekraf resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif (Permenekraf) Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Penerbitan peraturan ini menjadi berita penting karena menegaskan komitmen Kemen Ekraf dalam membangun ekosistem yang terstruktur dan berbasis data hukum yang kuat.
Mengapa JDIH Penting?
JDIH adalah sistem yang memastikan semua produk hukum (peraturan menteri, keputusan, dsb.) di lingkungan kementerian/lembaga dapat didokumentasikan, dikelola, dan diakses oleh publik dan internal secara mudah dan cepat.
Dengan adanya Permenekraf No. 3 Tahun 2025 ini, Kemen Ekraf melakukan konsolidasi regulasi internal untuk:
- Transparansi Hukum: Memudahkan akses bagi para pelaku ekonomi kreatif, akademisi, dan masyarakat umum terhadap regulasi yang berlaku.
- Kebijakan Berbasis Data: Memperkuat prinsip Data Driven Decision Making dengan memastikan semua kebijakan yang diambil memiliki landasan hukum yang jelas dan terstruktur.
- Efisiensi Birokrasi: Meningkatkan kecepatan dan akurasi dalam pengelolaan dokumen hukum kementerian.
Langkah ini menunjukkan bahwa Kemen Ekraf tidak hanya fokus pada promosi di lapangan, tetapi juga memprioritaskan fondasi kelembagaan yang kuat demi mendukung pertumbuhan ekraf yang berkelanjutan. Permen JDIH menjadi salah satu pilar penting untuk ekosistem yang lebih tertata


