MAKASSAR, 16 Desember 2025 – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pariwisata (Dispar) mulai mematangkan langkah perlindungan musisi lokal melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Musik Daerah. Hal ini dibahas dalam audiensi bersama DPD PAPPRI Sulsel di Ruang Rapat Kadispar, Selasa (16/12/2025).
Pertemuan yang dihadiri langsung oleh Kadispar Makassar, Achmad Hendra Hakamuddin, dan Ketua DPD PAPPRI Sulsel, Ilham Arief Sirajuddin, ini menyepakati rencana penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) sebagai landasan penyusunan regulasi. Achmad Hendra menegaskan bahwa pemerintah memiliki peran penting dalam menciptakan ruang dan ekosistem yang mendukung perkembangan musik daerah agar potensi pelaku seni dapat difasilitasi dengan baik.

“Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan ruang, dukungan, serta membangun ekosistem yang sehat bagi perkembangan musik daerah. Ini penting karena kita memiliki banyak karya dan potensi pelaku musik yang perlu difasilitasi.”
Ilham Arief Sirajuddin menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat mengenai pemajuan kebudayaan dan ekonomi kreatif. Sinergi ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam mendorong ekosistem musik daerah yang berkelanjutan serta memperkuat identitas budaya Kota Makassar.
Rangkaian Pembahasan:
- Penyusunan Ranperda: Menginisiasi FGD untuk merumuskan regulasi musik daerah.
- Penciptaan Ekosistem: Membangun wadah yang mendukung pertumbuhan musisi lokal.
- Dukungan Regulasi: Memanfaatkan peluang kebijakan pusat untuk perlindungan karya di daerah.
Ayo, dukung musisi lokal kita! Saatnya karya anak Makassar merajai panggung sendiri dengan dukungan regulasi yang kuat. Mari apresiasi musik lokal sebagai identitas kebanggaan kita!


