Pendaftaran BANPER Infrastruktur Ruang Kreatif 2024 Resmi Dibuka

Ditulis oleh makaraeng123

Ditulis oleh makaraeng123

16/01/2024

Program Bantuan Pemerintah (Banper) Infrastruktur Ekonomi Kreatif merupakan fasilitasi ruang kreatif yang diberikan sebagai stimulan kepada pelaku ekonomi kreatif dalam melakukan aktivitasnya, dalam bentuk barang yang berkaitan dengan kebutuhan subsektor ekonomi kreatif.

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa “Pembangunan infrastruktur bertujuan untuk menumbuhkan sentra-sentra ekonomi baru yang mampu memberikan nilai tambah bagi daerah-daerah di seluruh penjuru tanah air. Sebagai bangsa yang majemuk, kita ingin tumbuh bersama, sejahtera bersama. Satu hal yang tidak boleh dilupakan dalam membangun bangsa ini adalah membangun mental dan karakter bangsa. Dengan penyediaan infrastruktur sesungguhnya kita sedang membangun peradaban, membangun konektivitas budaya, membangun infrastruktur budaya baru. Pembangunan infrastruktur fisik harus dilihat sebagai cara untuk mempersatukan kita, mempercepat konektivitas budaya yang bisa mempertemukan berbagai budaya yang berbeda di seluruh nusantara.”

Latar belakang itulah yang mendasari deputi bidang pengembangan destinasi dan infrastruktur melalui direktorat infrastruktur ekonomi kreatif melaksanakan pemberian dukungan penyediaan infrastruktur ekonomi kreatif bagi pelaku/komunitas ekonomi kreatif, berupa program bantuan pemerintah untuk fasilitasi revitalisasi infrastruktur fisik ruang kreatif, dan sarana ruang kreatif. Adapun tujuan dari program ini adalah:

  1. Memfasilitasi penyediaan kelayakan ruang kreatif dalam bentuk revitalisasi, dan penyediaan sarana.
  2. Dengan adanya bantuan mampu meningkatkan produktivitas dan kreativitas komunitas ekonomi kreatif serta keberlangsungan komunitas ekonomi kreatif.
  3. Mendorong perluasan dan terbangunnya jejaring ekosistem ekonomi kreatif.

Program bantuan pemerintah merupakan bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial, yang diberikan sebagai stimulan oleh pemerintah kepada kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non-pemerintah, diberikan dalam bentuk barang, serta merupakan usulan kebutuhan dari pelaku/ komunitas ekonomi kreatif. Aktivitas pengusul bantuan harus berkaitan dengan salah satu atau maksimal tiga subsektor ekonomi kreatif dari 17 (tujuh belas) subsektor ekonomi kreatif, yaitu:

  1. Aplikasi
  2. Pengembangan Permainan
  3. Arsitektur
  4. Desain interior
  5. Desain komunikasi visual
  6. Desain produk
  7. Fesyen
  8. Film, animasi dan video
  9. Fotografi
  10. Kriya
  11. Kuliner
  12. Musik
  13. Penerbitan
  14. Periklanan
  15. Seni pertunjukan
  16. Seni rupa; dan
  17. Televisi dan radio

Mekanisme Pendaftaran

  • Mendaftar akun di situs https://banper.kemenparekraf.go.id
  • Mengunggah (upload) proposal ke situs
  • Mengikuti ketentuan sesuai petunjuk teknis dan menggunakan template yang disediakan
  • Mengirimkan proposal pada rentang waktu yang telah ditentukan

Adapun petunjuk teknis (Juknis) selengkapnya dapat diunduh melalui link berikut ini.

Share To:

LANGGANAN DI SUREL KAMI

Tetap selalu update dengan langganan dengan kami. Anda akan mendapatkan email berita terbaru dari kami

Lintas Artikel

Olahraga

Gaya Hidup

Hiburan

Musik

Fashion

Scroll to Top